JAKARTA, FIN.CO.ID - Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pernyataan 'Tuhan kita bukan orang Arab'.
Komisaris PELNI, Kristia Budhyarto alias Dede Budhyarto menyebut, pihak yang melaporkan Dudung tersebut adalah kelompok yang frustasi.
"Gerombolan frustasi karena jengah dengan ketegasan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman," kata Dede Budyianto di Twitter-nya, Senin 31 Januari 2022.
(BACA JUGA: Dudung Akui Tidak Bisa Kejar Teroris Papua: Itu Wewenang Panglima)
Budyianto akui mendukung Dudung Abdurrachman. Dia menilai, pihak yang membenci Dudung karena melihat ketegasan Dudung terhadap kelompok intoleran.
"Maju terus Jenderal, hantam gerombolan radikalis, bumihanguskan begundal bandit berjubah dari Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, koalisi Ulama melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI).
(BACA JUGA: Klaim Ada Ancaman Kelompok Radikal, Dudung Apel Ribuan Pasukan TNI di Monas)
Mereka menilai, Dudung diduga melakukan penodaan agama.
"Dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar anggota KUHAP APA, Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 31 Januari 2022.
Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(BACA JUGA: Ulama NU Minta Polisi Tangkap Zein Kribo: Makin Lama Dia Makin Brutal)
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis.
Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq