Nasional . 28/01/2022, 15:44 WIB
Jaksa akan mengukur dari segi dampaknya kepada masyarakat, walau nominalnya kurang dari Rp50 juta, tapi jika berdampak kepada masyarakat maka akan menjadi pertimbangan lain.
Hal ini agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya terus menerus, kata dia.
"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat," kata Febrie.
Tapi, jika korupsi Rp10 juta namun dilakukan berulang, maka tidak dapat diselesaikan dengan pengembalian.
"Nah itu pertimbangan-pertimbangan ada di jaksa," katanya.
Ditegaskannya, hingga saat ini belum ada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian di bawah Rp50 juta yang sudah dihentikan penyidik.
"Sepengetahuan saya di daerah belum ada yang sampai di SP3 gitu. Sepertinya belum ada. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di inspektorat, ya di penyelidikan," katanya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id