"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," katanya.
fin.co.id - 27/01/2022, 14:09 WIB
Ilustrasi: korban perundungan tewas
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," katanya.