Entertainment . 27/01/2022, 17:42 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID – Tersangka kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiasnyah, yakni Tubagus Joddy baru saja menjalani sidang perdana.
Ketika di persidangan, Tubagus Joddy mengakui bahwa dirinya sedang dalam kondisi yang mengantuk saat mengendarai mobil Pajero putih milik Vanessa Angel dan Bibi.
Selain itu, Joddy juga mengaku bahwa dia memacu kendaraan tersebut dengan kecepatan mencapai 120 km per jam.
Tindakan Joddy pun dinilai salah karena batas aman untuk mengendarai kendaraan mobil hanya ada diangka 80 km per jam.
(BACA JUGA:Profil dan Biodata Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Suap Rp647 Juta)
(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022).
“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” ucap Eko usai sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa dan Bibi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com