Regional

Tak Manusiawi! Guru Hukum 16 Siswa Kelas 3 SD yang Berisik di Kelas Makan Sampah

fin.co.id - 27/01/2022, 11:20 WIB

Ilustrasi - Siswa SD tengah belajar di kelas

BUTON, FIN.CO.ID - Aksi tak manusiawi dilakukan seorang guru berinisial MW. Dia menghukum 16 siswa kelas 3 SD untuk makan sampah karena berisik di kelas.

Peristiwa tersebut terjadi di SDN 50 Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 21 januari 2022. Akibat makan sampah salah seorang murid mengalami bentol-bentol di wajahnya.

Prischa Leda, salah satu keluarga dari murid yang mendapat hukuman menceritakan awal peristiwa tersebut.

(BACA JUGA: Gara-gara Berfoto Acungkan Jari Telunjuk, Dua Guru Diberi Sanksi)

Dikatakannya, saat itu siswa kelas 3 SD sedang mempersiapkan kejutan untuk wali kelasnya yang berulang tahun. 

Suasana di kelas pun riuh. Keriuhan di kelas 3 terdengar di kelas 4 sebelahnya. Oknum guru berinisial MW yang tengah mengajar merasa terganggu.

MW kemudian mendatangi kelas 3 dan meminta murid-murid tersebut diam. Murid-murid diam. Namun hanya sesaat.

(BACA JUGA: Guru Ngaji Diduga Cabuli Lima Murid Laki-laki, Sambil Nonton Pertandingan Timnas)

"Namanya juga anak-anak, apalagi mau kasih kejutan gurunya. Tidak lama mereka kembali ribut," kata Prischa dilansir JPNN.com, Rabu (26/1/2022).

MW pun kembali lagi dan marah. MW masuk ke kelas tiga dan menutup pintu. 

Kemudian MW memanggil seorang murid untuk mengambil bungkusan bekas di tempat sampah.

"Langsung disuap siswa itu. Begitu juga siswa yang lain disuruh berdiri semua dan disuapkan sampah. Hanya satu orang yang tidak, karena saat itu dia sedang makan nasi di kelas," beber Prischa.

Akibat hukuman itu, DS salah satu murid yang dihukum mengalami bentol-bentol di wajahnya dan trauma. Atas peristiwa itu, keluarga DS merasa keberatan dan membuat laporan polisi di Polres Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu dan telah meminta keterangan dari DS maupun bapaknya.

"Kami akan lakukan dulu pendalaman terhadap kasus itu untuk menentukan tindak pidana apa yang akan dikenakan kepada pelaku," ucap Aslim.

Admin
Penulis
-->