Namun keluarga korban tak percaya. Keluarga mendapat informasi AY dibunuh TKW.
"Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, polisi mengetahui bahwa pelaku mengarah kepada TAW.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta autopsi terhadap jasad AY dan hasilnya menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan nafas dan bukan karena terjatuh dari tangga.
Polisi pun memburu TAW yang ternyata bersembunyi di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah. TAW kemudian ditangkap pada Rabu, 26 Januari 2022 dinihari.
TAW kini ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman penjara seumur hidup.