Nasional

Polri Ungkap Kasus Penghuimpunan Dana Ilegal Kakap, Kerugian Triliunan Rupiah

Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin (ilegal) yang merugikan masyarakat mencapai triliunan rupiah.

Polri Ungkap Kasus Penghuimpunan Dana Ilegal Kakap, Kerugian Triliunan Rupiah
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

(BACA JUGA:Polda Metro Ungkap Penipuan Senilai Rp23 Trilyun)

 

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutur Sigit.

Berita Terkait