"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang dimiliki," ujar Pangeran di Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Pangeran mengatakan, di era digital 4.0 seharusnya sudah tidak boleh terjadi kejadian seperti, apalagi menjurus indikasi perbudakan.
(BACA JUGA:Ngeri! Migrant Care Ungkap Bupati Langkat Diduga Memperbudak Pekerja Sawit Sampai Bikin Penjara di Rumahnya)
Menurut dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Komnas HAM sehingga lembaga itu harus melakukan pendalaman, investigasi.
"Tidak hanya Komnas HAM, Polda Sumut diminta mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia di rumah Bupati Langkat," tegasnya.