News

Komplotan Pengganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

fin.co.id - 27/01/2022, 21:11 WIB

Tiga pelaku pembobol dan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi lintas provinsi ditangkap Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah. (Antara)

Barang bukti yang diamankan pisau cutter, tusuk gigi, telepon selular, kartu ATM dari tujuh bank, uang tunai Rp5,45 juta, dan satu unit mobil Datsun.

Dari 11 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Provinsi Banten empat TKP, Provinsi Jabar empat TKP, dan Provinsi Jateng tiga TKP.

(BACA JUGA: Pembobolan Mesin ATM Kembali Terjadi, Satu Pelaku Ditangkap)

Sedangkan sasaran kejahatan ATM di SPBU dan di pusat perbelanjaan seperti Alfamart atau Indomaret.

Sementara uang hasil kejahatannya digunakan para tersangka untuk bermain judi daring dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas tindakannya itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Admin
Penulis
-->