Disuruh Cepat Keluar, Perempuan Cantik Asal Cianjur Dibunuh di Kamar Eks Lokalisasi
Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuh perempuan cantik asal Cianjur yang terjadi pada Senin 24 Januari.
"Tersangka Roynaldi Ade Pradana (20) melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia," ujar Wakapolres, dikutip dari Radar Tegal, Rabu, 26 Januari 2022.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Merampas Nyawa Orang Lain dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun.
Selain itu juga pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara.