Pinjol Ilegal di PIK Kasih Pinjaman Hingga Rp10 Juta, Polisi Selidiki SUmber Dananya
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, perusahaan pinjol yang berada di Ruko Palladium, PIK Jakarta Utara ini bisa memberikan pinjaman hingga Rp10 juta.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022 malam.
Kantor tersebut berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, operator aplikasi pinjaman daring atau pinjol tersebut mempekerjakan anak di bawah umur.