"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," demikian Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Rabu, 26 Januari 2022 malam.
Kantor tersebut berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, operator aplikasi pinjaman daring atau pinjol tersebut mempekerjakan anak di bawah umur.