JAKARTA, FIN.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa hari yang lalu secara resmi telah memutuskan untuk memberikan vonis kepada Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara .
Namun belum lama ini Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak terima dengan vonis tersebut.
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachdim mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan banding terkait vonis tersebut pada Senin (24/1/2022).
Pria berusia 21 tahun itu berharap mendapat keadilan serta keringanan atas hukuman yang dilayangkan kepadanya itu.
(BACA JUGA:Pfizer Kembangkan Vaksin Khusus Varian Omicron)
(BACA JUGA: Hadiri Subuh Akbar, Video Ustaz Abdul Somad 'Pamer' Kendarai Mobil Mewah Rp 1 Miliar Bikin Geger)
Akan tetapi ada pihak yang tidak senang dengan banding yang diajukan oleh Gaga Muhammad dan meminta hukumannya untuk ditambah lagi.
Alhasil kini muncul sebuah petisi yang berisi permintaan agar Gaga Muhammad bisa mendapat hukuman yang lebih berat dari yang sudah diputuskan (4,5 tahun penjara).
“keadilan untuk Laura. . Berikan Gaga hukuman berat.,” tulis judul dari petisi tersebut di situs change.org.
Terlihat pada Rabu (26/1/2022) pukul 15.40 WIN, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh lebih dari 52 ribu orang.
(BACA JUGA:Kemenkeu Blokir Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga Rp39,71 Triliun, Kenapa?)
(BACA JUGA:Laku Keras! Atta Halilintar Sukses Lelang Bandana Capai Rp2,2 Miliar, Untuk Bangun Rumah Penghafal Al quran?)
Dari dalam petisi itu juga sudah tertulis dengan jelas mengapa Gaga Muhammad harus dihukum seberat-beratnya.
Salah dua alasannya yakni Gaga Muhammad dinilai tidak memberikan perhatian khusus ke Laura saat masih hidup dan juga dinilai tidak memberikan kontribusi apa pun.
Berikut potongan isi dari petisi tersebut: