Korban Sebanyak 3 Orang, Salah Satunya Dicabuli Sejak 2018, Oknum Pelatih Bela Diri Jadi Tersangka
Oknum pelatih bela diri karate telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kita tetapkan dia di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena sifatnya perbuatan yang dilakukan tersangka ini berulang-ulang,” pungkasnya.