Korban Sebanyak 3 Orang, Salah Satunya Dicabuli Sejak 2018, Oknum Pelatih Bela Diri Jadi Tersangka

fin.co.id - 26/01/2022, 20:26 WIB

Korban Sebanyak 3 Orang, Salah Satunya Dicabuli Sejak 2018, Oknum Pelatih Bela Diri Jadi Tersangka

Ilustrasi - Aksi Rudapaksa

“Kita tetapkan dia di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena sifatnya perbuatan yang dilakukan tersangka ini berulang-ulang,” pungkasnya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.