News . 26/01/2022, 20:26 WIB

Korban Sebanyak 3 Orang, Salah Satunya Dicabuli Sejak 2018, Oknum Pelatih Bela Diri Jadi Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Kita tetapkan dia di Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena sifatnya perbuatan yang dilakukan tersangka ini berulang-ulang,” pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com