Duh! Dua TKI di Taiwan Didenda Rp139,7 Juta Gegara Langgar Karantina
Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) mendenda dua pekerja migran Indonesia (TKI) sebesar 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.
Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) mendenda dua pekerja migran Indonesia (TKI) sebesar 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.