Sebagai informasi, pelamar yang berhasil lolos dan mengisi posisi tersebut nantinya akan mendapatkan kontrak kerja selama dua tahun.
Selain itu, karyawan baru akan ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
fin.co.id - 25/01/2022, 16:12 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiBPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pelamar yang berhasil lolos dan mengisi posisi tersebut nantinya akan mendapatkan kontrak kerja selama dua tahun.
Selain itu, karyawan baru akan ditempatkan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.