Nasional

Akhirnya Indonesia Pegang Kendali, Pesawat Mau Landing di Batam, Bintan dan Natuna Gak Perlu Izin Singapura

fin.co.id - 25/01/2022, 15:35 WIB

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi berbincang dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982. 

(BACA JUGA: BNPT Pelototi 600 Akun Radikal di Media Sosial)

Kedua, hal ini akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. 

Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

(BACA JUGA: Keluarga Kakek 80 Tahun Korban Pengeroyokan Hingga Tewas Tuntut Keadilan: 'Papa Saya Meninggal Gak Wajar')

Kemudian, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Pendelegasian PJNP ini akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura. 

Admin
Penulis
-->