Adik Ipar Dihamili, Juru Masak Restoran Tusuk Pacar Adik Ipar
Juru masak sebuah restoran membunuh pacar adik iparnya. Penyebabnya karena sang adik dihamili
"Alat yang digunakan adalah pisau masak. Ia selalu membawanya. Tersangka adalah juru masak di sebuah rumah makan," lanjutnya.
Mahesa akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi meyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pisau yang digunakan dan sepeda motor.