Catat! Masih Rekrut Honorer, Kementerian/Lembaga hingga Pemda Bakal Kena Sanksi

fin.co.id - 24/01/2022, 08:09 WIB

Catat! Masih Rekrut Honorer, Kementerian/Lembaga hingga Pemda Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

 

Admin
Admin
Penulis

Pimred FIN.CO.ID