Regional

Bahas Penangguhan Penahanan Bahar Smith, Begini Penjelasan Polda Jawa Barat

Penangguhan penahanan Bahar Smith ditolak

Bahas Penangguhan Penahanan Bahar Smith, Begini Penjelasan Polda Jawa Barat
Bahar Smith saat akan menjalani pemeriksaan polisi

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

Berita Terkait