“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut, istrinya yang memposting kejadian itu juga sudah melapor di KSPKT Polres Sangihe” ucapnya menambahkan.
(BACA JUGA:Dua Pasien COVID-19 Omicron Meninggal Dunia, Ini Kata Kemenkes)
(BACA JUGA:Soal Pelat Nomor Arteria Dahlan, Ditlantas Polda Metro Bantah Komentar Pimpinan DPR)
IPTU Malonda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan proses penyelidikan demi menuntaskan kasus tersebut.
“Pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003. Namun untuk penetapan pasal akurat akan diterapkan setelah proses penyelidikan,” tuturnya.
View this post on Instagram
Diketahui bahwa video yang sempat viral dan diunggah oleh akun Facebook Claudia kini terlihat sudah dihapus.