Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu Tidak Dipakai?

fin.co.id - 23/01/2022, 19:02 WIB

Pakai Vaksin yang Belum Halal, Sementara Tersedia Vaksin yang Sudah Ada Fatwa Halalnya, Kenapa Itu Tidak Dipakai?

Ilustrasi - Vaksin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah diminta menyediakan vaksin COVID-19 yang halal dan aman bagi masyarakat, khususnya umat Islam.

Permintaan vaksin COVID-19 yang halal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta segera melakukan pengujian vaksin COVID-19 yang halal dan aman. Pengujian juga melibatkan Badan Pemeriksaan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

(BACA JUGA: PP-KAMMI Desak Program Vaksinasi Booster Gunakan Vaksin Halal)

"Kemenkes perlu memastikan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan divaksinasi kepada masyarakat. Ini sangat penting," kata Nadlifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, alasan kedaruratan terkait vaksin COVID-19 tidak bisa lagi dijadikan pijakan. Karenanya, Kemenkes harus menyediakan alternatif vaksin COVID-19 yang halal.

Vaksin COVID-19 yang halal, lanjutnya, harus jadi pilihan prioritas Kemenkes dalam memberikan vaksin kepada masyarakat Indonesia. Terutama umat Islam.

(BACA JUGA: PB PII Imbau Umat Islam Gunakan Vaksin Halal)

"Pakai vaksin yang belum ada fatwa halalnya. Sementara sudah tersedia vaksin yang sudah ada fatwa halalnya, kenapa itu tidak dipakai?," tukasnya.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sudah ada dua vaksin yang mendapar fatwa halal. Yaitu Sinovac dan Zifivax. 

Vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac melalui Fatwa No 2 Tahun 2021. Audit aspek kehalalan vaksin dilaksanakan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. 

(BACA JUGA: YKMI: Menkes Harus Siapkan Vaksin Halal Sesuai Perintah Presiden)

Setelah melakukan audit secara menyeluruh, Komisi Fatwa menyepakati vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co tersebut halal dan suci.

Yang kedua adalah vaksin Zifivax melalui Fatwa No. 53 Tahun 2021. Vaksin ini diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. 

MUI menekankan Fatwa terhadap vaksin halal Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.

Admin
Penulis