Nasional . 23/01/2022, 19:29 WIB

Jangan Ridwan Kamil, Nama-Nama Putra Daerah Ini Layak Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Kalau kepala otorita diambil alih oleh orang yang berasal dari luar pulau Kalimantan, filosofisnya tentu akan berbeda. Pengetahuan dan data juga akan sangat berbeda jika dibandingkan di tingkat lokal," ujarnya.  

“Warga di IKN harus punya representasi. Harus. Kalau tidak, kita sudah melanggar konsep demokrasi yang sudah digariskan konstitusi kita,” tandasnya.

Diketahui, proses pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus berlanjut. 

Dalam draf tersebut dikatakan, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Sedangkan dalam Pasal 10 Ayat (3) disebutkan bahwa untuk pertama kalinya kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com