IPW Desak Polisi Usut Tuntas Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan

fin.co.id - 22/01/2022, 07:00 WIB

IPW Desak Polisi Usut Tuntas Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan

Arteria Dahlan

Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.

"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca