Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.
"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.
fin.co.id - 22/01/2022, 07:00 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiArteria Dahlan
Pasal 266 KUHP ancaman enam tahun dan Pasal 280 Jo. 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ancaman dua bulan.
"Polri harus usut agar prinsip 'equality before the law' berlaku," kata Sugeng.