JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), kini Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang Cryptocurrency (Kripto), termasuk Bitcoin dan sejenisnya.
Pelaku pasar aset digital menyatakan menghormati pendapat para ulama Muhammadiyah tersebut.
"Saya mengapresiasi atas keluarnya fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang," ujar Direktur PT TFRX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 21 Januari 2022.
(BACA JUGA: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa, Bitcoin cs Haram)
Namun demikian, Ibrahim berusaha menjelaskan apa yang disebut aset digital kripto tersebut. Sedikit bertentangan dengan Fatwa Muhammadiyah bahwa Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin, baik itu seperti emas dan barang berharga lain.
"Devinisi Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank," jelas Ibrahim.
Ibrahim sepakat bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
(BACA JUGA: MUI Haramkan Bitcoin Cs, Alasannya Mengandung Gharar, Dharar dan Qimar)
"Sedangkan Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI," tuturnya.
Sementara itu, antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat Bitcoin dekat dengan masyarakat. Bahkan menurut Ibrahim, masyarakat yang melakukan investasi di Bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun 2022. Investor Bitcoin diperkirakan mencapai 10 -11 juta orang.
"Peminat masyarakat/ Investor yang terus meningkat terhadap Bitcoin, pemerintah harus mempersiapkan Draft RUU tentang regulasi Bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," pungkasnya.