Imbasnya, api menyambar kebadan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah.
Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
fin.co.id - 21/01/2022, 22:35 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiKorban Fatimah alias Nabilah alias Dila, saat mendapatkan perawatan medis di RS. Foto : istimewa
Imbasnya, api menyambar kebadan korban dan kemudian korban meminta tolong keluar rumah.
Ririn ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau diacam dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.