Nasional . 19/01/2022, 18:58 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Status Daerah Khusus Ibu Kota bagi Jakarta sudah dicabut. Pencabutan status DKI bersamaan dengan pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya bersama Pemerintah akan membahas kekhususan baru bagi Jakarta.
"Kami akan susun UU khusus Jakarta. Itu artinya pemerintah dan DPR masih menempatkan Jakarta sebagai daerah khusus," katanya, Rabu, 19 Januari 2022.
(BACA JUGA: Dana PEN Dipakai Buat IKN, DPR: Bu Menteri Jangan Langgar UU!)
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Pemerintah sudah memiliki RUU tentang kekhususan Jakarta.
Tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR untuk seegra dibahas.
Dijelaskannya, dalam BAB X UU IKN, disebutkan Jakarta secara de jure tidak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibu kota.
(BACA JUGA: PKS Sindir Pemerintah: IKN Rp500 Triliun Dikebut, Masalah Guru Honorer Bertahun-Tahun Gak Selesai)
"Namun di pasal berikutnya disebutkan sebelum Otorita IKN aktif secara de facto, maka Jakarta masih memiliki fungsi-fungsinya sebagai wilayah khusus ibukota," ujarnya.
Dalam UU IKN, Pemerintah dan DPR diberi mandat untuk segera menyusun UU khusus bagi Jakarta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com