(BACA JUGA:Kasus TPPU Bupati HSU, KPK Sita Aset Senilai Belasan Miliar)
Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke-1 junto 378 KUHP dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU dan atau Pasal 82 junto Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.