Nyamar Jadi Polisi, Napi Peras Wanita Ratusan Juta Lewat Medsos

fin.co.id - 19/01/2022, 09:30 WIB

Nyamar Jadi Polisi, Napi Peras Wanita Ratusan Juta Lewat Medsos

Ilustrasi Polisi

(BACA JUGA:Kasus TPPU Bupati HSU, KPK Sita Aset Senilai Belasan Miliar)

Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke-1 junto 378 KUHP dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU dan atau Pasal 82 junto Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

 

Admin
Penulis