News

Nyamar Jadi Polisi, Napi Peras Wanita Ratusan Juta Lewat Medsos

Seorang napi di riau menyamar jadi Polisi dan memeras korban wanita melalui medsos hingga ratusan juta rupiah

Nyamar Jadi Polisi, Napi Peras Wanita Ratusan Juta Lewat Medsos
Ilustrasi Polisi

(BACA JUGA:Kasus TPPU Bupati HSU, KPK Sita Aset Senilai Belasan Miliar)

Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke-1 junto 378 KUHP dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU dan atau Pasal 82 junto Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

 

Berita Terkait