Nasional . 19/01/2022, 21:25 WIB
Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang secara jelas menyebutkan adanya sanksi pidana pada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, pelanggaran atas penggunaan bahasa Indonesia agaknya lebih menggunakan pendekatan persuasif edukatif.
(BACA JUGA: Dinilai Rasis, Ridwan Kamil Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda)
“Jadi kalau ada pelanggaran maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif. Kalau sampai minta diberhentikan, ditindak tegas, itu kan malah jadi melebihi ketentuan perundang-perundangan. Artinya ya berlebihan… lebay mun saur budak ngora jaman kiwari mah,” tutup Ledia
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com