Nasional

Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?

Kepala daerah wajib menaati aturan larangan ke luar negeri

Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?
Varian Omicron di Indonesia sedang mengalami tren kenaikan.

(BACA JUGA:Dua Gejala Baru Varian Omicron, Jangan Salah)

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19. 

"Seluruh kepala daerah diminta dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tanpa izin. Tolong ini dipedomani untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

 

Berita Terkait