(BACA JUGA: Dua Gejala Baru Varian Omicron, Jangan Salah)
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.
"Seluruh kepala daerah diminta dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tanpa izin. Tolong ini dipedomani untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.