Nasional . 18/01/2022, 20:39 WIB
(BACA JUGA: Dua Gejala Baru Varian Omicron, Jangan Salah)
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.
"Seluruh kepala daerah diminta dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tanpa izin. Tolong ini dipedomani untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com