(BACA JUGA: Tak Serahkan LHKPN, KPU Akan Tunda Lantik Caleg Terpilih, KPK Setuju)
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutup Ipi.