Nasional . 17/01/2022, 19:14 WIB

KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Tepat Waktu

(BACA JUGA: Tak Serahkan LHKPN, KPU Akan Tunda Lantik Caleg Terpilih, KPK Setuju)

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," tutup Ipi.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com