Nasional . 17/01/2022, 18:57 WIB
Dimana pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk menjual rugi BBM jenis tersebut.
Kemudian, 'kerugian' atau selisih harga keekonomian dengan harga jual yang ditanggung oleh Pertamina tersebut dikompensasi atau diganti oleh Pemerintah.
Sayangnya pembayaran kompensasi dari Pemerintah tersebut sering kali nunggak.
"Jadi kalau kita mau lugas, duduk perkara yang sebenarnya adalah Pertamina mbalelo dalam menjalankan penugasan," terangnya.
"Serta pemerintah sering kali nunggak dalam membayar biaya kompensasi, jadi jangan melempar soal ini ke masyarakat, bahwa Premium sepi peminat," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com