“Tersangka saat kejadian mengaku juga sempat terluka karena bacokan dari korban. Karena Rangga kalah, tersangka Feri dari arah belakang langsung menggorok leher korban,” tandas Tulus.
Tulus menambahkan, saat ditangkap petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka Feri melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini sebelumnya dimuat di Sumek.co dengan judul Sadis, Pria Ini Gorok Leher Tetangga hingga Tewas, Motifnya? https://sumeks.co/sadis-pria-ini-gorok-leher-tetangga-hingga-tewas-motifnya