News . 14/01/2022, 14:51 WIB
JAKARTA,FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah meninjau Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, bahwa hal ini dilakukan untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi di lingkungan Kemenag.
"Transformasi saat ini menjadi keniscayaan. Salah satunya dengan meninjau PMA Nomor 20 Tahun 2020," kata Nizar di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
(BACA JUGA: Presiden Minta Kemenag Naikkan Honor Penyuluh Agama 100 Persen)
Nizar mengungkapkan, selama ini terdapat beberapa PTK baik negeri maupun swasta tidak dapat alih status karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut.
"untuk itu akan ada penyesuaian mengenai persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam," ungkapnya.
Revisi PMA ini, kata Nizar, lebih kepada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis.
"Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta mau buka pascasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas," terangnya.
Terlebih lagi, kata Nizar, kebijakan ini dilakukan juga lantaran melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan.
(BACA JUGA: Kemenag Buat Aplikasi Perijinan Pendirian PTKI Swasta)
Belakangan, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai pilihan utama. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peminat setiap tahunnya sangat tinggi.
"Terjadi peningkatan jumlah mahasiswa pada PTKI yang hampir menyentuh angka satu juta mahasiswa, tentu ini menjadi amanah yang harus ditunaikan dengan menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu serta adaptif dan relevan," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com