News

Catat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan berisi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk keluarganya bepergian ke luar negeri

Catat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (der/fin)

 

 

 

Berita Terkait