Catat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi

fin.co.id - 14/01/2022, 10:05 WIB

Catat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (der/fin)

 

 

 

Admin
Penulis