JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis, 13 Januari 2022. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat sang anak sekaligus bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam pemeriksaan tersebut, lembaga antirasuah mencecar Alex Noerdin ihwal uang Rp1,5 miliar yang ditemukan tim satgas KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dodi Reza di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) saat dilakukan penangkapan oleh Tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 14 Januari 2022.
(BACA JUGA: Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Kena Pasal 156 dan 158 KUHP)
Selain Alex Noerdin, KPK turut memeriksa istri Dodi Reza, Erini Mutia Yufada, dan pengacara Alex Noerdin, Soesilo Aribowo di Gedung Merah Putih KPK. Terhadap Erini, KPK mengonfirmasi dugaan aliran sejumlah uang yang diterima sang suami.
Sementara kepada Soesilo, KPK melakukan pendalaman terkait uang Rp1,5 miliar yang telah disita.
Adapun pada hari yang sama KPK juga memeriksa tiga saksi lain di Satbrimobda Sumsel. Mereka adalah Pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; dan mahasiswa Erlin Rose Diah Arista.
(BACA JUGA: Terungkap Fico Fachriza Akui Pernah Beli Narkoba Sampai 1 Miliar, Polisi Amankan Barang Bukti Tembakau Gorilla)
"Ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA (Dodi Reza)," tukas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
(BACA JUGA: Fico Fachriza Pernah Cerita Pengalamannya Konsumsi Narkoba: Kalo Gue Sih Pas Lagi Ada Aja!)
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.