Entertainment . 13/01/2022, 19:37 WIB
Kepada penyidik, Ardhito mengaku menyesal telah mengonsumsi narkoba jenis ganja tersebut dan menghimbau generasi muda untuk tidak mengikuti dan menjauhi barang haram itu.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan kepada penyidik dia mengimbau ke generasi muda untuk tidak mengikuti langkahnya yang menggunakan narkotika karena merusak mental, kesehatan, moral serta melanggar hukum," jelas Zulpan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com