Nasional . 12/01/2022, 23:33 WIB
PT Taspen-Dok-PT Taspen
JAKARTA, FIN.CO.ID -
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen. Kasus ini merugikan negara Rp161,6 miliar.
“Status kasus dugaan korupsi PT Taspen dinaikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Januari 2022.
Diungkapkannya status dinaikan ke penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2021.
(BACA JUGA:Istri Dirut Taspen: Bukannya Sadar Diri, Malah Dia Menggugat Cerai)
"Dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp161,629 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi antara 2017 sampai 2020.
Brmula saat Taspen menempatkan dana investasi Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pegelolaan Dana di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com