Nasional . 12/01/2022, 18:48 WIB
Selain penilaian calon mitra, monitoring tetap harus dilakukan. Jarot Wahyu Wibowo menegaskan bahwa sisi monitoring bukan hanya kepatuhan terhadap Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3), namun harus lebih dari early warning system.
Ini dari sisi infrastruktur teknologi IT, apakah mitra tersebut mau membagikan datanya secara transparan agar LPDB-KUMKM dapat melihat dan mengkaji lebih dalam dari berbagai sisi, di antaranya sisi pendampingan dan pemasaran sehingga tepat sasaran.
“Untuk masa depan LPDB-KUMKM dan sesuai mandat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahwa LPDB-KUMKM harus berubah. Menjadi Lembaga pembiayaan yang murah, mudah, dan ramah, tiga hal ini yang harus direalisasikan oleh LPDB-KUMKM. Bukan hanya dari sisi penyaluran saja, namun juga budaya organisasinya, sehingga LPDB-KUMKM menjadi sandaran yang nyaman bagi mitra koperasi, juga menjadi andalan bagi pelaku UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia,” pesan Jarot. (nrm/rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com