Jika BH memang terbukti salah melakukan tindak pencabulan, maka ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dan bisa dihukum selama 15 tahun penjara. (rst/fin)
Bejat! Guru SD Cabuli 13 Muridnya Saat Belajar Ngaji, Ternyata Diiming-imingi Dua Kebohongan Janji Ini
fin.co.id - 12/01/2022, 16:21 WIB
Ilustrasi.
TERKINI
Terpopuler
1
Wakil Wali Kota Bekasi Cek SMPN 4, Siap Sambut Presiden RI Prabowo Subianto
2 hari lalu
2
Drama KUHAP Memuncak! Pasal Polri Sebagai Penyidik Utama Diduga Dihapus, Begini Kata DPR!
3 hari lalu
3
Fakta Terkini di Balik Viral Harimau Kurus Ragunan, Bukan Karena Kelaparan
2 hari lalu
4
Daftar Sekolah Kedinasan Paling Sepi Peminat 2026: Peluang Lolos Lebih Besar, Gaji Tetap Tinggi!
1 hari lalu
5
Mahasiswa Perobek Jok Motor di Unpam Akhirnya Angkat Tangan, Akui Khilaf dan Siap Tanggung Kerugian!
2 hari lalu