Bejat! Guru SD Cabuli 13 Muridnya Saat Belajar Ngaji, Ternyata Diiming-imingi Dua Kebohongan Janji Ini
Seorang guru di SDN Krui, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial BH dengan bejat melakukan aksi pencabulan terhadap 13 muridnya sendiri.
Jika BH memang terbukti salah melakukan tindak pencabulan, maka ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dan bisa dihukum selama 15 tahun penjara. (rst/fin)