News . 10/01/2022, 12:29 WIB

Pengamat Maritim Desak Pemerintah Selamatkan Jiwa Pelaut Indonesia di  Kapal Kargo Rwabee yang Dibajak Pemberontak Houthi 

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pemerintah Indonesia disebutnya dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini.

"Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara," jelasnya.

[caption id="attachment_557688" align="alignnone" width="668"] Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar (Ist) Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar (Ist)[/caption]

Menurut Capt. Hakeng, inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah.

"Dengan ikut sertanya pemerintah untuk menyelamatkan pelaut yang disandera akan membawa dampak positif di mata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Segera bertindak untuk membantu pelaut yang dalam masalah," jelasnya.

Jadi, menjaga keselamatan jiwa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing merupakan sebuah harga mati. Apalagi ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga.

Para pelaut memberi sumbangan devisa untuk negara. Dan, berdasarkan catatan dari International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pelaut di Indonesia.

"Patut diingat, pelaut adalah salah satu  pekerja yang memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian sebuah negara Indonesia. Sumbangan dari pekerja maritim kita adalah sekitar Rp150 triliun,” pungkasnya. (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com