News . 05/01/2022, 11:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, Rabu (5/1/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Ali mengatakan, sebanyak 12 saksi yang dipanggil di antaranya PPAT Maulana Firdaus; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor; pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah; staf Bina Marga H. M. Ridha; mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat; dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.
Lalu, KPK juga bakal memeriksa sales Ferry Riandy Wijaya; kontraktor Muhammad Muzakkir; serta empat pihak swasta masing-masing Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022.
Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara suap, KPK menduga Abdul Wahid menerima uang senilai Rp500 juta dari Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi melalui perantaraan Plt Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki.
Pemberian uang itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang menjadi syarat pemenangan perusahaan Marhaini dan Fachriadi pada paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021. Maliki diduga turut menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Selain itu, KPK juga menduga Abdul Wahid menerima uang senilai total Rp18,4 miliar selama kurun 2018-2019 dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara melalui perantaraan pihak-pihak tertentu. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com