News . 04/01/2022, 13:37 WIB

Tindaklanjuti Permintaan Hakim, KPK Sikapi Keterangan Bohong Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas keterangan yang disampaikan Aliza Gunado dalam sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Orang kepercayaan Azis Syamsuddin itu diduga berbohong saat memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. "Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap saksi dimaksud. Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh tim Jaksa," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa (4/1/2022). Ali menjelaskan, tim jaksa KPK akan segera melakukan analisis dari keterangan antarsaksi tersebut dan menuangkannya dalam surat tuntutan. "Sekalipun ada perbedaan keterangan antarsaksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya," ketus Ali. Diketahui, empat saksi dihadirkan dalam persidangan pada Senin (3/1/2022). Keempatnya yakni Aliza Gunado, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan. Ketua hakim Muhammad Damis pun meminta jaksa KPK menyikapi keterangan Aliza yang bersikukuh tidak mengenal tiga saksi lain. Padahal Taufik, Aan, dan Darius kompak mengaku mengenal Aliza. Bahkan Taufik dan Aan menyebut pernah memberikan commitment fee untuk Azis agar membantu pengajuan DAK Lampung Tengah melalui Aliza pada 2017. Pada perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu menutup perkara suap yang tengah disidik KPK terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id