News . 04/01/2022, 21:04 WIB

Kata KPK, Jumlah Pemulihan Aset Korupsi pada 2021 Meningkat 27 Persen

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim adanya peningkatan asset recovery alias pemulihan aset kasus korupsi sebanyak 27 persen pada 2021. "Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (4/1/2022). Ali merincikan, pemulihan aset dari kasus korupsi pada 2014 Rp107 miliar. Jumlah tersebut terus meningkat di tahun-tahun setelahnya hingga puncaknya pada 2018 dengan rinciannya, Rp193 miliar pada 2015, Rp335 miliar pada 2016, Rp342 miliar pada 2017, dan Rp600 miliar pada 2018. Namun, jumlah pemulihan aset korupsi sempat menurun pada 2019 kala Firli Bahuri Cs mulai menjabat sebagai pimpinan KPK. Pada tahun itu, pemulihan aset korupsi hanya mencapai Rp468 miliar. Jumlahnya semakin merosot menjadi Rp294 miliar pada 2020. Kendati, pada 2021 kembali meningkat menjadi Rp374 miliar. "KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Ali. Ali menilai, pemulihan kerugian aset yang ditimbulkan akibat korupsi itu penting untuk dilakukan. Apalagi, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sering menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat. Menurut Ali, asset recovery itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ali menambahkan, hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Ali mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, Ali menekankan agar penegakan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak kembali terulang. "KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," imbuhnya. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id