News . 04/01/2022, 15:02 WIB
JAKARTA - Sebanyak 27 Warga Negara Indonesia (WNI) di sejumlah negara menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, menyebut kliennya meminta agar MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi presiden. Ia menilai pasal tersebut juga seakan melanggengkan oligarki politik. "Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal," ungkap Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (4/1/2022). Menurut Denny, berkaca pada dua periode pemilihan presiden sebelumnya tahun 2014 dan tahun 2019, terdapat dua pasangan calon presiden yang sangat erat kaitannya dengan elit partai politik. Ini, kata dia, merupakan dampak adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit partai politik. Selain itu, lanjutnya, ambang batas 20 persen telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program, namun cenderung memecah belah masyarakat. *Polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan," tegas Denny. Sementara itu, kuasa hukum pemohon Refly Harun menerangkan salah satu alasan penghapusan presidential threshold adalah untuk menghilangkan budaya candidacy buying yang sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi pada proses pemilu, bahkan hingga pemilihan tingkat desa sekalipun. Refly menambahkan, fenomena ini terjadi karena mahalnya biaya politik. Sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi. "Adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah. Hal ini justru menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden," ucap Refly. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id