"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, dikutip dari PMJ News.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Sebagai informasi, Bahar diperiksa terkait dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (anr/fin)