JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah telah menerima suap untuk mengurus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada APBN-P Tahun Anggaran 2017.
"Saya tidak pernah menerima apapun yang disampaikan oleh saksi Aan baik dari Aliza sebesar Rp1,135 miliar plus Rp950 juta dan dari saudara Edi Sujarwo Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp100 juta. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
Pernyataan itu disampaikan Azis Syamsuddin menanggapi keterangan mantan Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Azis Syamsuddin turut membantah menerima sesuatu maupun berdiskusi dengan Aliza Gunado dan Edi Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaannya terkait pengurusan DAK Lampung Tengah 2017.
"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib Dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," tandasnya.
Azis juga menyebut tidak pernah memerintahkan Aliza Gunado maupun Edi Sujarwo terkait DAK Lampung Tengah.
"Dan tidak pernah memerintahkan kepada saudara Taufik untuk mengubah atau membuat proposal maupun kepada saudara Aan Riyanto dan kepada saudara Darius maupun kepada saudara Mustafa," tambah Azis.
Selanjutnya Azis membantah memiliki adik bernama Vio yang disebut-sebut sebagai pemilik Vioz Kitchen. Menurut Taufik Rahman, Edi Sujarwo menyerahkan uang Rp2,085 miliar sebagai fee pengurusan DAK Lamteng kepada Vio di Vioz Kitchen.
"Saya menyatakan demi Allah, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," kata Azis.
Terkait adanya surat yang ditandantangani Edi Sujarwo, Azis menilai surat itu ilegal.
"Surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya. Saya menyatakan bahwa hal-hal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," tegas Azis.
Adapun selain Aan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menghadirkan tiga saksi dalam persidangan tersebut. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, konsultan di Lamteng bernama Darius Hartawan dan Aliza Gunado yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu, Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (riz/fin)