JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham: WSKT) telah menerima seluruh dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka aksi korporasi rights issue Waskita yang diselenggarakan pada akhir tahun ini. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita, Taufik Hendra Kusuma mengatakan, setoran modal Pemerintah sebagai bagian dari proses rights issue telah diterima secara penuh sebesar Rp7,90 triliun pada tanggal 29 Desember 2021. "Setoran modal ini menunjukkan kepercayaan dan support konkrit dari Pemerintah atas upaya perbaikan fundamental keuangan Waskita sekaligus sinyal positif dalam proses rights issue yang saat ini sedang berlangsung," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021). BACA JUGA: Waskita Karya Jadi Kontraktor Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Kantongi PMN Rp7,9 Triliun, Waskita Gelar Rights Issue Akhir Tahun Ini Paket Combo Dukungan Pemerintah Lengkap Diterima Waskita Proses perdagangan rights issue Waskita berlangsung dari 30 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022, dengan harga penebusan right sebesar Rp620 dan jumlah dana yang ditargetkan sebesar Rp11,96 Triliun, termasuk dana PMN yang telah disetor oleh Pemerintah. Dengan implementasi 8 Stream Penyehatan Keuangan Waskita, Manajemen Perseroan cukup optimis kinerja ke depan akan semakin baik, terutama seiring dengan adanya penambahan modal yang prosesnya sedang berjalan. (git/fin)
PMN Rp7,90 Triliun Cair, Waskita Karya Gelar Right Issue
fin.co.id - 30/12/2021, 22:38 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
2 hari lalu
2
Profil Nanik Sudaryati Deyang, Eks Jurnalis yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
2 hari lalu
3
Alasan Prabowo Pecat Kepala BGN Dadan Hindayana: Salah Satunya Masalah Kedisiplinan
2 hari lalu
4
Izin IPAL Belum Lengkap, BGN Setop Sementara Operasional 13 Dapur MBG di Kudus
2 hari lalu
5
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
1 hari lalu